KRITIK ATAS HUKUM YANG REPRESIF DAN BIAS GENDER (Berdasarkan kasus hukuman terhadap Lubna Ahmed al-Hussein karena mengenakan celana panjang di Sudan)
I. PENGANTAR
Hukum seharusnya membebaskan dan memberi ruang kepada masing-masing pribadi yang berkehendak baik untuk berekspresi. Namun kenyataan di Sudan seperti yang digambarkan dalam kasus Lubna Ahmed al-Hussein sungguh lepas dari harapan dan tujuan akhir hukum itu. Kasus itu sangat ramai dibicarakan (pada saat kasus itu sedang bergejolak) karena berada dalam sebuah disposisi hukum dan kehendak pribadi serta budaya yang berbeda. Semakin menarik karena terhukum itu sendiri adalah perempuan. Oleh karena subyeknya perempuan, maka sungguh membuka mata bagi para pemikir feminis dan pemerhati perempuan untuk meluruskan duduk perkaranya.
Tulisan ini menyentuh tiga tema pokok yang akan dirakit sedemikian rupa sehingga menemukan sebuah ide utama dan sintesis provokatif yang bisa dipertanggungjawabkan secara rasional. Ketiga tema itu adalah kebebasan, hukum, dan perempuan. Kebebasan menjadi salah satu di dalamnya karena menyentuh hal yang hakiki dalam hidup manusia atau dalam bahasa John Paul sarte sebagai sebuah keniscayaan. Kemudian ditautkan dengan sebuah hukum produk manusia yang dinilai bertolak belakang dengan posisi keniscayaa itu yaitu kebebasan. Dan sebagai bagian aplikatif dari kedua hal ini, disinggung secara khusus posisi hukum berhadapan dengan kedudukan kaum perempuan yang sepanjang sejarah pemikiran termarginalkan dan bahkan dalam konteks hukum tertentu, kaum perempuan terpaksa menjadi subyek represif hukum.
Beberapa status quetionis yang hendak menjadi pijakan berpikir dan bahasan selanjutnya dari tulisan ini, berangkat dari tiga tema besar yang hendak dibahas dalam tulisan ini. Bagaimana manusia menghayati nilai kebebasan dalam dirinya ketika berhadapan dengan hukum yang represif? Bagaimana hukum itu membela kesetaraan dalam hidup manusia tanpa mengucilkan peran dan status jenis kelamin tertentu? Siapakah perempuan dalam dunia hukum dewasa ini? Tulisan ini akan menjawab beberapa pertanyaan penting ini.
Tulisan ini menggunakan perspektif libertarian. Perspektif ini menjadi pendekatan tunggal atas tulisan ini. Dari sudut kasus, tulisan ini bisa saja didekati dari sudut etika altruistik komunitarian. Namun dari segi kerunutan berpikir dan tema-tema pokok yang hendak dibahas, maka penulis cenderung memilih perspektif etika libertarian sebagai pilihan yang rigorus.
Salah satu kritik utama dalam tulisan ini adalaah berkaitan dengan hukum positif yang berpayungkan dogma agama tertentu dalam bentuk syariat islam. Salah satu korban dalam tipe hukum itu adalah kaum perempuan. Dan ekses negatif lainnya adalah kaum minoritas semakin tertekan dan bertambahnya angka kemiskinan.
II. ANALISIS
2.1. Arti Kebebasan Ketika Berhadapan Dengan Determinisme Hukum.
Kebebasan merupakan problem yang terus menerus digeluti oleh manusia. Keinginan manusia untuk bebas merupakan keinginan yang sangat mendasar. Bahkan bagi seorang John Paul sarte kebebasan merupakan sebuah keniscayaan atau seperti terhukum bagi manusia. Karena kebebasan merupakan problem yang serius, maka para pemikir dari zaman ke zaman tidak henti-hentinya memikirkan dan merumuskan arti dan nilai kebebasan dalam diri manusia. Namun arti kebebasan itu selalu mengalami perkembangan sesuai dengan konteks zamannya.
Secara umum kebebasan biasa diartikan sebagai keadaan tanpa paksaan. Kebebasan bersumber dari kehendak. Oleh karena selain manusia menyatakan diri dan memberikan pertimbangan, ia juga bisa memilih dan berkehendak. Dalam perbuatan berkehendaknya, ia menampilkan secara gamblang keseluruhan dirinya. Dan yang dihendaki oleh manusia adalah kebaikan. Dan kebaikan adalah obyek kemauan manusia. Semuanya ini terjadi dalam diri manusia yang memiliki kuasa yang tunggal atas dirinya atau sebagai persona yang bebas.
Pada umumnya terdapat tiga jenis kebebasan. Pertama, kebebasan fisik adalah ketiadaan paksaan fisik. Kedua, kebebasan moral adalah ketiadaan paksaan moral hukum atau kewajiban. Misalnya tidak ada paksaan bagi kaum perempuan muslim untuk mengenakan cadar. Ketiga, kebebasan psikologis adalah ketiadaan paksaan psikologis. Suatu paksaan psikologis dapat kita temukan dalam kecenderungan-kecederungan untuk memaksa perbuatan atau keinginan kita kepada orang lain atau untuk tidak mungkin melakukan perbuatan-perbuatan tertentu. Kebebasan psikologis juga biasa disebut kebebasan untuk memilih. Dan kebebasan dalam konteks elaboratif ini adalah kebebasan kedua yaitu kebebasan moral berupa ketiadaan paksaan moral dalam bentuk hukum-hukum moral yang muncul dari agama atau golongan tertentu. Pada bagian ini, kebebasan berhadapan dengan determinisme-determinisme yang mengantar manusia untuk berpikir kritis dalam tindakannya dan bertindak sejauh sebagai manusia yang bertanggungjawab penuh atas tindakannya.
Penyangkal kebebasan adalah determinisme. Determinisme adalah paham yang mengatakan bahwa dalam diri manusia itu tidak ada kebebasan. Semua sudah ditentukan dan tidak ada ruang gerak lagi bagi manusia untuk bertindak, berkata dan berpikir secara eksploratif tentang diirnya sendiri atau dunia sekitarnya. Ada beberapa hal yang membatasi manusia yaitu fisis (dilingkungi alam, klimatologi, geografis), fisiologis (warisan orang tua, kondisi tubuh sejak lahir), psikologis (hal ini terdapat dalam pemikiran Sigmund Freud tentang lama bawah sadar yang menyeruak secara sporadis tetapi tidak disadari sebagai yang sadar) dan yang terakhir adalah psikologis (pendidikan, adat istiadat, asal suku bangsa, cara berpikir,dsb). Kemudian bila subyek mengatakan bahwa dia bebas, dia mungkin tahu dengan baik dan jelas dia itu bebas untuk melakukan sesuatu, tetapi umunya subyek itu bebas dari (kekangan/paksaan),maka kita perlu merumuskan apa itu kebebasan. Kebebasan bila diformulasikan demikian: siapa yang bebas dari …. Dan untuk melakukan….
Dalam kasus yang saya pilih ini, subyek hukum ingin bebas dari belenggu hukum yang represif. Di mana hukum itu mewajibkan semua orang untuk tunduk tanpa mempertimbangkan keadaan dan situasi subyek yang bersangkutan. Hal ini berkaitan juga kebenaran personal yang dianut terhukum bahwa dirinya menganut sesuatu yang benar dan wajar apabila memakai celana panjang. Pakayan baginya bukan persoalan yang sangat substantif. Tetapi para penegak hukum memandang hal itu sebagai hal yang substantif untuk diadili karena sudah berjalan di luar koridor hukum yang berlaku di negara itu. Apakah ini yang namanya keadilan dalam hukum?
Sebagian besar manusia percaya bahwa mereka itu diperlengkapi dengan kehendak bebas. Keyakinan itu sangat penting bagi keseluruhan hidup manusia. Ketika manusia berhadapan dengan determinisme hukum, pada saat itu seluruh keputusan manusia ditentukan oleh hukum. Dengan demikian pada saat itu manusia tidak memiliki nilai kebebasan dalam dirinya karena segala sesuatu sudah ditentukan oleh faktor luar yang mengatur dirinya dan manusia tidak bisa mengelak dari keadaan itu. Namun beberapa pemikir mengakui bahwa oleh karena manusia berkehendak, maka ia memiliki akses tunggal kebebasan. Klaim pertama bahwa manusia itu bebas terdapat dalam filsafat Nietzsche pada saat ia menggemakan kematian Tuhan dan kedudukan manusia sebagai ubermensch (manusia tinggi atau unggul) yang mempunyai kehendak untuk berkuasa . Namun kebebasan ini dimaknai secara lebih dalam oleh filsuf eksistensialis John Paul Sarte. Dalam pemikiran Sarte, kebebasan yang melekat dalam diri manusia seperti terhukum. Orang terhukum dikekang atau dipenjara. Akan tetapi, Sarte mengakui bahwa karena kelekatan kebebasan itulah, manusia seolah-olah terhukum. Paham kebebasan inilah yang membuat Sarte kemudian merasa pesimis terhadap hukum moral agama. Terkadang hukum moral itu mengekang manusia secara sungguhan. Manusia tidak bisa berkuasa atas dirinya, tetapi tunduk terhadap hukum. Maka kalau manusia mau menikmati hidup sebagai manusia yang bebas, buanglah segala keterikatan terhadap hukum moral itu.
Dalam kasus Lubna Ahmed al-Hussein terdapat benturan yang sangat tragis antara paham kebebasan pribadi dan hukum moral yang terdapat di Sudan. Dan proses pemecahannya sangat sulit karena berhadapan dengan fundamentalisme hukum agama yang kian ketat dan rumit. Negara Sudan adalah negara yang menganut syariat Islam. Segala aturan hukum berhubungan dengan moral agama islam. Memang pada dasarnya moral itu selalu berkaitan dengan agama. Tetapi dalam sebuah Negara, harus ditentukan sebuah hukum yang bisa dibedakan dari aturan moral agama tertentu. Hukum yang berlaku di Sudan seolah-olah menghukum manusia untuk tunduk dan masuk secara membabi buta dalam aturan hukum itu. Padahal semua manusia memiliki kehendak untuk menentukan diri mereka sendiri tanpa harus dipaksakan oleh aturan atau keputusan dari luar yang bertentangan dengan kehendak pribadi.
2.2. Hukum Yang Liberatif
Definisi hukum secara umum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya. Plato mengerti Hukum sebagai peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat. Sedangkan Aristoteles Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
Tetapi dalam bidang etika, salah seorang tokoh pendobrak pengertian hukum yang dipahami secara publik dan mengakar ini adalah Immanuel Kant. Ia merumuskan untuk pertama kalinya peran hakiki otonomi dalam moralitas. Kant menegaskan bahwa moralitas adalah hal keyakinan dan sikap batin dan bukan sekadar penyesuaian dengan aturan dari luar, entah itu aturan hukum negara, agama dan adat istiadat. Dalam bahasa sederhana, Kant memastikan bahwa kriteria mutu moral seseorang adalah kesetiannya kepada suara hatinya sendiri. Setiap orang tidak hanya berhak melainkan berkewajiban untuk mengikuti suara hatinya sendiri.
Adalah jasa Kant, kita bisa membedakan antara hukum dan moralitas. Hukum adalah tatanan normatif. Sedangkan moralitas adalah tekad untuk mengikuti apa yang dalam hati disadari sebagai kewajiban mutlak. Memakai celana panjang dan tidak mengikuti aturan hukum yang berlaku adalah kewajiban moralitas bagi Lubna. Memang harus diakui bahwa selalu ada benturan dan halangan ketika berbicara tentang moralitas dan hukum. Namun apa yang terjadi di Sudan merupakan hukum yang dibaluti oleh moraliats islam dalam bentuk syariat yang kaku dan kabur makna bagi kemanusiaan.
Lalu Hegel menempatkan diri di atas paham moralitas otonom yang dikembangkan Kant. Akan tetapi ia sekaligus kritis terhadap Kant. Bagi Hegel, posisi Kant adalah abstrak karena tidak memperhatikan bahwa manusia dengan otonominya (suara hatinya) selalu sudah bergerak dalam ruang yang ditentukan oleh struktur-struktus sosial yang mewadahi tuntutan-tuntutan moral juga. Struktur-struktur itu juga tidak boleh dianggap sepi. Bagi Hegel, kebebasan manusia bukan sekedar sikap otonomi batin. Melainkan hakikat seluruh kerangka sosial yang di dalamnya manusia merealisasikan diri. Itu berarti bahwa kebebasan harus terungkap dalam tiga lembaga yang satu sama lain berhubungan secara dialektis yaitu hukum, moralitas individu, dan tatanan sosial moral. Tiga lembaga ini merupakan tiga tahap pengembangan gagasan kehendak yang pada dirinya sendiri dan bagi dirinya sendiri bebas. Urutas ketiga lembaga ini merupakan urutan perealisasian kemerdekaan secara konkret. Kemerdekaan mulai nampak nyata dalam dalam sistem hukum modern, menjadi lebih real dalam kedalaman suara hatisetiap anggota masyarakat, dan mencapai kesempurnaanya dalam tatanan sosial moral yang dijamin negara.
Sedangkan karl Marx berbicara tenatng kebebsan dari tirani hukum ketika mengakui hak milik pribadi segaia kepunyaannya ayng otonom. Dan ini tidak ada relevansinya dengan pembahasan dalam tema ini. Hanya Jurgen Habermas yang bisa menajdi sumber inspirasi bagi pembua, penegak hukum dan pelaksana hukum. Bagi Habermas hukum itu ahrus dilahirkan dari konsensus bersama melalui metode diskursif. Semua masyarakat adalah pembentuk, penegak dan pelaksana hukum. Karena hukum itu diasalkan darimasyarakat dan dutujukan ekapda masyarakat pula.
Dalam konteks ini, syariat islam bukanlah hukum yang diperoleh melalui metode diskursif, tetapi sebagai petunjuk kitab suci dan kehendak Allah yang diturunkan secara dan diwariskan secara mentah dalam kehidupan publik. Bagi yang tidak berkeyakinan yang sama sungguh merasa miris dan dengan berani menentangnya. Namun posisi kaum minoritas seringkali dikalahkan oleh kebringasan kaum mayoritas sebagai pemegang tunggal kebenaran publik. Hukum itu membebaskan ketika menjamin kebebasan amsing-masing warga. Hukum sebenarnya tidak membenarkan adanya keadaan keterpasungan baik secara ideologis maupun dalam penghayatan nilai-nilai bersama.
2.3. Perempuan; Si pengemis Kedilan
Subyek yang dikaji dalam tulisan ini adalah perempuan. Dia yang berada dalam dilema hukum. Dia seolah-olah berada di pingiran hidup. Dan pejuangan untuk membela haknya bukanlah perkara yang mudah. Dia harus berhadapan dengan legalitas hukum islam yang superketat. Lubna bukanlah satu-satunya korban hukum dan dia tidak berjalan sendirian. Bersama begitu banyak perempuan yang lain, ia menderita ketidakadilan gender sebagai produk hukum. Hukum sering bernada maskulin dan meremehkan peran perempuan. Kasus di sudan merupakan salah satu contoh kasus ketidakadilan gender sebagai produk hukum. Terutama ayng ditelisik secara khusus di sini adalah hukum yang berbasis syariat islam. Pertama-tama saya akan mendeskripsikan siapakah perempuan dalam sejarah pemikiran sampai zaman kontemporer baik kaum amskulain maupun para feminis. Kemudian saya mentautkan posisi perempuan dalam hukum yang berbasis syariat. Saya juga akan melihat kenyataan konkret di Indonesia sejak berlakunya UU No.22 tahun 1999 tentang otonomi daerah. Benarkah hukum itu sudah beroihak keapda perempuan?
Dalam sejarah pemikiran perempuan memiliki aneka definisi muali dari yang sifatnya misogonis sampai kepada pendefinisian kaumnya oleh para feminis kontemporer. Plato mengandaikan bila perempuan tidak memiliki seni perang mka lebih baik ia yang mengurusi anak. Sedangkan Aristoteles melihat perempuan itu tidak serasional laki-laki dan karenanya perempuan secara kodrati diatur oleh laki-laki. Bersama Aristoteles, Thomas Aquinas mengakui bahwa perempaun itu tidak berkuasa dalam bidang publik. Pemikiran Thomas ini dipengaruhi oleh dotrin penciptaan dalam kitab kejadian bahwa perempuan itu berasal dari tulang rusuk laki-laki. Francis Bacon memberikan alasan yang lebih bersifat pribadi bahwa perempuan memiliki ciri-ciri buruk seperti korupsi, sehingga sangat tidak layak mereka memiliki jabatan publik. Keempat filsuf ini dengan demikian jelas menempatkan kehidupan publik lebih tinggi daripada urusan domestik. Oleh karena itu kehidupan publik harus benar-benar diurus oleh mereka yang benar-benar berkompeten yakni laki-laki.
Sedangkan Rene Descartes dan J.J.Rousseau menaruh perhatian pada kemampuan intelek perempuan. Descartes mengukurnya lewat kemampuan rasio sedangkan Rousseau berdasarkan minat pelajaran di mana mereka lebih memilih bidang seni dan bukan matematika. Descartes melihat bahwa perempuan pada dasarnya bukan mahluk rasional, sehingga tidak mungkin ditempatkan di dunia publik.
Ada beberapa filsuf yang tidak mengemukakan argumenatsi mereka secara rasional, artinya pendefinisian perempuan dilakukan secara kodratiah, mengandaikan esensi perempuan itu buruk. Filsuf-filsuf seperti Arthur Schopenhauer dan Friedrich Nieetzsche, keduanya beragumentasi akan sifat perempuan yang memang sudah buruk. Arthur Schopenhauer mengatakan bahwa perempuan memiliki sifat-sifat kekanak-kanakan, sembrono dan picik sedangkan Nietzsche bersikeras bahwa perempuan mempunya mentalitas budak. Oleh sebab itu, fungsi perempuan memang sebaiknya menjadi pelayan suami.
Imanuel kant memberikan apresiasi terhadap nilai lebih estetis apa perempuan dalam hal keanggunan, kelembutan, dan kecantikan. Namun karena nilai kognitifnya kurang, maka perempuan masih lemah dalam memutuskan tindakan-tindakan moral. Kant memakai kata ‘masih’ dengan harapan bahwa suatu saat ketika sisi kognitifnya berkembang, maka ia bisa mengubah cara pandangnya dalam memutuskan moralitas hidup. Sedangkan Deluze mencoba memahami persoalan perempuan dalam hal apakah perempuan adalah sebuah subyek. Argumentasinya menjadi dilematis karena ia melihat manusia sebagai subyek yang menjadi dan sekaligus menegaskan bahwa laki-laki kalau menjadi ia selalu berangkat dari posisi dirinya sebagai subyek sedangkan perempuan tidak. Filsuf kontemporer lainnya yang mengalami dilematis adalah Jean Baudillard. Baudillard mengambarkan bagaimana seluruh aspek kehidupan kita baik politik, agama, ekonomi, dan sebagainya, mempunyai peranan “rayuan” yang penting. Baudillard mengakui rayuan ini memiliki kekuatan, tetapi di pihal lain rayuan pada perempuan menjadikan dirinya sebagai obyek.
Para feminis pun mempunyai pemahaman yang khas dan berbeda dari kaum maskulin. Kaum maskulin memahami perempuan dari dunianya sendiri tanpa mengerti perempuan sebagai subyek yang memiliki otoritas dan otonominya sendiri. Simone de Beauvoir adalah seorang feminis eksistensialis. Pemikirannya tentang perempuan dipengarhu oleh pemikiran temannya Jean Paul Sarte yang berbicara tentang manusia sebagai pribadi yang menjadi. Simone De Beauvoir memulai filsafatnya tentang perempuan dengan pertanyaan “apa itu perempuan?”. Menurutnya, orang hanya menganggap perempuan itu adalah kandungannya. Pernyataan ini memberikan pembedaan yang jelas antara laki-laki dan perempuan. Mulai dari penjelasan biologis, Simone de Beauvoir mencoba menjelaskan bagaimana sulitnya bagi perempuan untuk menjadi dirinya sendiri, bagaimana kemudian ia menjadi apa yang disebut sebagai Lyan atau the Other. Persoalan the Other ini muncul ketika adanya kesadaran bahwa ia adalah mahluk yang perlu dilindungi karena kelemahan tubuhnya. Ia kemudian berpikir bahwa ia tidak dapat hidup tanpa perlindungan laki-laki. Kemudian filsuf feminis lainnya yaitu Julia Kristeva mengkritik pendapat Simnone De Beauvoir ini dengan mengatakan bahwa perempuan bukan hanya berpusat pada posisinya dalam bidang motherhood (keibuan) tetapi ia adalah makluk yang menciptakan kata. Julia Kristeva-lah yang mulai membangun bahasa yang berkarakter feminis. Pemikirannya dipengaruhi oleh Lacan dan dekonstruksi Deridda.
Dari beberapa uraian di atas menjadi jelas bahwa berbicara tentang perempuan merupakan kajian filosofis yang rumit sekaligus dinamis yaitu perkara yang terus menerus digeluti serta menjadi eksplorasi yang tidak akan mati. Perempuan bukan sekedar the Second Sex, tetapai juga memiliki kesamaan hak dengan laki-laki. Mungkin secara idelogis hal ini mudah dirumuskan, tetapi de fakto, begitu banyak perempuan yang mau bangkit dari keterpurukan idelogis yang dirumuskan oleh para pemikir maskulin.
Sosok Lubna merupakan perempuan pemberani dan siap melawan hukum. Dia dibantu oleh seorang temannya sebagai aktivis perempuan bernama Nahid Tobia. Namun mereka tetap mengakui bahwa perjuangan mereka hanya bearada pada level perlindungan tertentu. Begitu kuatnya hukum islam mengakar di Sudan sampai tidak tergoyahkan lagi. Karena para penegak hukum mengatakan bahwa itulah kehendak Tuhan. Dan gagasan hukum dalam Islam ini berbeda dnegan apa yang digagas oleh Thomas Aquinas tentang hukum kodrat. Bahwa segala hukum buatan manusia dan hukum kodrat disempurnakan oleh hukum Ilahi. Tetapi dibuka kemungkinan untuk merevisi melalui diskusi publik seperti yang digagas Habermas dalam bukunya teori komunkasi .
Mengutip dari Haryatmoko dalam buku Etika, Politik, dan kekuasaan, agama sebagai salah satu dasar etika justru terjebak di dalam politik kekuasaan. Agama sebagai gagasan yang memberi kekuatan untuk memobilisasi memang memilki potensi kuat untuk untuk menjadi sangat politis. Demikian halnya yang terjadi di Sudan. Agama sudah mengakar dalam hukum demikian juga hukum sudah meresap masuk dalam ranah agama.
Syariat islam adalah aturan dan larangan yang mengatur umat Islam maupun non muslim dan ada beberapa kerugian ketika syariat Islam itu diberlakukan antara lain : Pertama, Kalau kita belajar dari pengalaman di Sudan atau Pakistan atau negeri Islam lainnya yang lebih dahulu melakukan penerapan syariat Islam, pihak pertama yang paling merasakan dampak pelaksanaan syariat islam adalah kaum perempuan. Ini karena banyaknya regulasi dalam Islam dalam pelbagai hal. Misalnya, soal pengenaan pakaian dan lain-lain. Kedua, kelompok minoritas non-muslim. Alasannya, saat ini kita sedang mencari tafsiran sesungguhnya kalau syariat islam diterapkan dalam bentuk hidup bersama. Sementara kelompok non-Muslim menjadi warga kelas dua. Ketiga, sebagaimana yang terjadi di Sudan dan lain-lain, kalau syariat Islam diterapkan dengan asumsi hukum hudud dilaksanakan secara konsisten, maka orang-orang miskin menjadi korban paling pertama.
Memang dalam aturan atau larangan itu nama perempuan tidak secara gamblang dicantumkan, tetapi melihat kenyataan dewasa ini perlu dicatat bahwa perempuan adalah korban pertama. Dalam alquran hanya dijelaskan bahwa kaum perempuan harus mengenakan pakaian yang sopan. Tidak ada ketentuan normatif untuk mengenakan pakayan tertentu dan melarang menggunakan pakayan tertentu pula. Aturan syariat itu sangat diskriminatif dan bias gender. Perempuan adalah kelompok minoritas yang diawasi karena mereka memiliki aurat yang harus disembunyikan. Perempuan memang selalu menjadi subyek yang dirugikan baik secara ideologis (melalui pemikiran para filsuf) dan dalam tataran penghayatan nilai-nilai (dalam keagamaan). Perempuan belum menikmati kebebasan yang seluas-luasnya dalam sistem hukum yang dibuat manusia baik hukum positif maupun hukum yang berbasis syariat.
Indonesia belum menganut paham hukum syariat islam secara yuridis, tetapi de fakto terutama sejak berlakunya UU otonomi daerah, setiap daerah menetapkan hukum, aturan, keputusan yang khas menurut ketentuan masing-masing daerah.menjadi masalah yang kian rumit ketika aturan daerah itu tidak disejajarkan dengan UUD’45. Kita bisa melihat kenyataan di Aceh, Padang, Tangerang. Aceh sudah menerapkan hukum cambuk bagi setiap warga yang melanggar ketetapan bersama yang berbasis syariat Islam. Kemudian Padang menetapkan setiap siswi dan pegawai kantor untuk mengenakan jilbab di sekolah dan pada saat bekerja di perkantoran. Tangerang menetapkan larangan bagi pelacur untuk berjalan seenaknya pada malam hari. Tragisnya bahwa logika hukum atau aturan ini salah. Tidak semua perempuan yang berjalan pada malam hari itu pelacur. Dan tidak semua pelacur itu menjajakan dirinya pada malam hari. Kemudian kita lantas bertanya, sudahkah hukum itu berpihak kepada kaum perempuan?
Setiap tanggal 23 November masyarakat internasional memperingati hari anti kekerasan terhadap perempuan. Para filsuf hukum mengatakan bahwa masyarakat harus diikat oleh kontrak sosial untuk tunduk pada hukum yang berlaku sebagai sumber keadilan. Namun kaum feminis percaya bahwa sejarah ditulis dari sudut pandang maskulin (laki-laki). Inilah yang menyebabkan adanya bias termasuk dari struktur hukum yang diciptakan dari sudut patriarkis.
Akibatnya memang jelas. Hukum dan aturan yang berlaku sangat mencederai perempuan sebagai pribadi yang ada dalam dirinya sendiri sangat otonom dan bebas. Tindakan diskriminatif terhadap perempuan berlaku di mana-mana mulai dari cara bertingkah laku sampai cara berpakayan semuanya diatur. Lalu, laki-laki posisinya di mana? Apakah mereka dibiarkan menjadi banal dan sumber kekacauan? Indonesia yang kulturnya masih patriarkis , permasalahan kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan hingga kini terus terjadi. Laki-laki memiliki hak untuk mengatur perempuan dan hal ini diterima sebagai hal yang sah bagi perempuan (khususnya perempuan muslim). Perempuan muslim menyindir tuntutan kebebasan yang dilakukan para feminis barat. Mereka mempunyai argumen picik bahwa perempuan yang mau membebaskan diri dari perlindungan laki-laki tidak akan bertahan karena mereka tidak mau dilindungi dan mereka akan menjadi pihak lemah untuk selamanya. Perempuan muslim mengakui kekuatan laki-laki, sehingga mereka sangat memerlukan perlindungan pihak laki-laki. Hal ini menjadi tradisi yang sah. Namun kalau kita cermati secara serius, ketidakadilan justru dipicu oleh laki-laki yang mempunyai kuasa untuk melindungi. Andil untuk melindungi berujung pada tindakan diskriminatif dan kekerasan baik secara mental maupun fisik.
III. PENUTUP
Bagian ini berisi kesimpulan dan beberapa keterbatasan pembahasan dalam tulisan ini untuk senantiasa dikembangkan dalam penelitian selanjutnya. Penulis mengakui beberapa keterbatasan dalam mengekplorasi tulisan ini secara sempurna. Keterbatasan ini mengantar penulis untuk terus mencari referensi lanjutan dan menyempurnakan keterbatasan itu.
Penulis menulis tentang perempuan. Perempuan menjadi subyek ketidakadilan dan sebagai pribadi yang secara ideologis terkungkung. Hukum membuat dia terpasung dan keberadaannya nyaris berada di pinggiran hidup sebagai subyek yang tidak diperhatikan. Kapan dia mengalami kebebasan? Kita tidak bisa mengetahuinya secara pasti. Namun kita bisa mengatakan, ketika dia bersuara dan menuntut haknya, pada saat itulah dia menanamkan benih kebebasan dalam dirinya. Usaha untuk kelaur dari keterbatasannya merupakan tindakan untuk menampakkan sedikit demi sedikit hakekat hidupnya sebagai pribadi yang bebas.
Perempuan bukan sekedar yang Lain (the Other) dalam pemikiran bernuansa feminis Simone De Beauvoir tetapi sebagai subyek yang lain sama sekali dalam perspektif filsafat manusia Louis Leahy. Yang lain sama sekali mau membahasakan perempuan sebagai mahkluk yang unik yang berbeda dari laki-laki tetapi menuntut perlakuan yang setara denganya. Perempuan tidak menghendaki dirinya untuk sama dengan laki-laki tetapi yang dituntut adalah agar hak-hak mereka tidak dikerdilkan oleh tindakan laki-laki untuk berkuasa penuh atas perempuan.
Penulis menyadari beberapa keterbatasan dalam tulisan ini. Salah satu yang paling menonjol adalah beberapa referensi yang dipakai penulis bukan merupakan rujukan dari tulisan asli para ahli yang menjadi rujukan tulisan ini. Hampir semua berasal dari tangan kedua yang membahas ahli yang sama. Kemudian penulis mengakui kekacauan metodologi yang dipakai penulis. Penulis juga menyadari keterbatasan bahasa dan logika yang kurang pasti. Tulisan ini masih terus diperbaiki dan dikembangkan.
DAFTAR PUSTAKA
Ariva,Gadis. Filsafat Berperspektif Feminis. Yayasan Jurnal Perempuan; Jakarta.2003.
Dister, Nico Syukur, OFM. Filsafat Kebebasan, Kanisius; Yogyakarta. 1993.
De Beauvoir, Simone. The Second Sex (Terj.). penguin books, 1987.
Hardiman, F. Budi. Filsafat Modern (dari Machiaveli sampai Nietzsche). Gramedia; Jakarta.2007.
Haryatmoko, Yohanes. Etika, Politik, dan Kekuasaan. Kompas; Jakarta. 2003.
Leahy,Louis. Siapakah Manusia?. Kanisius; Yogyakarta. 2001.
Riyanto, F.X. Eko Armada. Diktat kuliah etika. STFT; Malang.
Rackels,James. Filsafat moral. Kanisius; Yogyakarta. 2004.
Suseno,Frans Magnis. Filsafat Sebagai Ilmu Kritis. Kanisius; Yogyakarta. 1992.
Wibowo, A. Setyo (eds.). Para pembunuh Tuhan. Kanisius ;Yogyakarta 2009.
SUMBER INTERNET DAN MAJALAH-MAJALAH
Riyanto , Armada..http://arhiefstyle87.wordpress.com/2008/04/12/etika-libertarian-naif/, diakses kamis 29 April 2010.
http://ojs.lib.unair.ac.id/index.php/JID/article/view/2123, diakses pada hari Kamis 28 April 2010.
http://www.asiamaya.com/konsultasi_hukum/ist_hukum/definisi_hukum.htm
http://islamlib.com/id/artikel/ html. Diakses hari Rabu, 5 Mei 2010
Jurnal Perempuan, Edisi 60, hal.5.
Jurnal perempuan, edisi 49, hal. 30.
Majalah Basis, Op.Cit. hal.8.
Jurnal perempuan, edisi 48, hal. 102.
Majalah Basis, edisi november-desember 2004, hal 7.
Hukum seharusnya membebaskan dan memberi ruang kepada masing-masing pribadi yang berkehendak baik untuk berekspresi. Namun kenyataan di Sudan seperti yang digambarkan dalam kasus Lubna Ahmed al-Hussein sungguh lepas dari harapan dan tujuan akhir hukum itu. Kasus itu sangat ramai dibicarakan (pada saat kasus itu sedang bergejolak) karena berada dalam sebuah disposisi hukum dan kehendak pribadi serta budaya yang berbeda. Semakin menarik karena terhukum itu sendiri adalah perempuan. Oleh karena subyeknya perempuan, maka sungguh membuka mata bagi para pemikir feminis dan pemerhati perempuan untuk meluruskan duduk perkaranya.
Tulisan ini menyentuh tiga tema pokok yang akan dirakit sedemikian rupa sehingga menemukan sebuah ide utama dan sintesis provokatif yang bisa dipertanggungjawabkan secara rasional. Ketiga tema itu adalah kebebasan, hukum, dan perempuan. Kebebasan menjadi salah satu di dalamnya karena menyentuh hal yang hakiki dalam hidup manusia atau dalam bahasa John Paul sarte sebagai sebuah keniscayaan. Kemudian ditautkan dengan sebuah hukum produk manusia yang dinilai bertolak belakang dengan posisi keniscayaa itu yaitu kebebasan. Dan sebagai bagian aplikatif dari kedua hal ini, disinggung secara khusus posisi hukum berhadapan dengan kedudukan kaum perempuan yang sepanjang sejarah pemikiran termarginalkan dan bahkan dalam konteks hukum tertentu, kaum perempuan terpaksa menjadi subyek represif hukum.
Beberapa status quetionis yang hendak menjadi pijakan berpikir dan bahasan selanjutnya dari tulisan ini, berangkat dari tiga tema besar yang hendak dibahas dalam tulisan ini. Bagaimana manusia menghayati nilai kebebasan dalam dirinya ketika berhadapan dengan hukum yang represif? Bagaimana hukum itu membela kesetaraan dalam hidup manusia tanpa mengucilkan peran dan status jenis kelamin tertentu? Siapakah perempuan dalam dunia hukum dewasa ini? Tulisan ini akan menjawab beberapa pertanyaan penting ini.
Tulisan ini menggunakan perspektif libertarian. Perspektif ini menjadi pendekatan tunggal atas tulisan ini. Dari sudut kasus, tulisan ini bisa saja didekati dari sudut etika altruistik komunitarian. Namun dari segi kerunutan berpikir dan tema-tema pokok yang hendak dibahas, maka penulis cenderung memilih perspektif etika libertarian sebagai pilihan yang rigorus.
Salah satu kritik utama dalam tulisan ini adalaah berkaitan dengan hukum positif yang berpayungkan dogma agama tertentu dalam bentuk syariat islam. Salah satu korban dalam tipe hukum itu adalah kaum perempuan. Dan ekses negatif lainnya adalah kaum minoritas semakin tertekan dan bertambahnya angka kemiskinan.
II. ANALISIS
2.1. Arti Kebebasan Ketika Berhadapan Dengan Determinisme Hukum.
Kebebasan merupakan problem yang terus menerus digeluti oleh manusia. Keinginan manusia untuk bebas merupakan keinginan yang sangat mendasar. Bahkan bagi seorang John Paul sarte kebebasan merupakan sebuah keniscayaan atau seperti terhukum bagi manusia. Karena kebebasan merupakan problem yang serius, maka para pemikir dari zaman ke zaman tidak henti-hentinya memikirkan dan merumuskan arti dan nilai kebebasan dalam diri manusia. Namun arti kebebasan itu selalu mengalami perkembangan sesuai dengan konteks zamannya.
Secara umum kebebasan biasa diartikan sebagai keadaan tanpa paksaan. Kebebasan bersumber dari kehendak. Oleh karena selain manusia menyatakan diri dan memberikan pertimbangan, ia juga bisa memilih dan berkehendak. Dalam perbuatan berkehendaknya, ia menampilkan secara gamblang keseluruhan dirinya. Dan yang dihendaki oleh manusia adalah kebaikan. Dan kebaikan adalah obyek kemauan manusia. Semuanya ini terjadi dalam diri manusia yang memiliki kuasa yang tunggal atas dirinya atau sebagai persona yang bebas.
Pada umumnya terdapat tiga jenis kebebasan. Pertama, kebebasan fisik adalah ketiadaan paksaan fisik. Kedua, kebebasan moral adalah ketiadaan paksaan moral hukum atau kewajiban. Misalnya tidak ada paksaan bagi kaum perempuan muslim untuk mengenakan cadar. Ketiga, kebebasan psikologis adalah ketiadaan paksaan psikologis. Suatu paksaan psikologis dapat kita temukan dalam kecenderungan-kecederungan untuk memaksa perbuatan atau keinginan kita kepada orang lain atau untuk tidak mungkin melakukan perbuatan-perbuatan tertentu. Kebebasan psikologis juga biasa disebut kebebasan untuk memilih. Dan kebebasan dalam konteks elaboratif ini adalah kebebasan kedua yaitu kebebasan moral berupa ketiadaan paksaan moral dalam bentuk hukum-hukum moral yang muncul dari agama atau golongan tertentu. Pada bagian ini, kebebasan berhadapan dengan determinisme-determinisme yang mengantar manusia untuk berpikir kritis dalam tindakannya dan bertindak sejauh sebagai manusia yang bertanggungjawab penuh atas tindakannya.
Penyangkal kebebasan adalah determinisme. Determinisme adalah paham yang mengatakan bahwa dalam diri manusia itu tidak ada kebebasan. Semua sudah ditentukan dan tidak ada ruang gerak lagi bagi manusia untuk bertindak, berkata dan berpikir secara eksploratif tentang diirnya sendiri atau dunia sekitarnya. Ada beberapa hal yang membatasi manusia yaitu fisis (dilingkungi alam, klimatologi, geografis), fisiologis (warisan orang tua, kondisi tubuh sejak lahir), psikologis (hal ini terdapat dalam pemikiran Sigmund Freud tentang lama bawah sadar yang menyeruak secara sporadis tetapi tidak disadari sebagai yang sadar) dan yang terakhir adalah psikologis (pendidikan, adat istiadat, asal suku bangsa, cara berpikir,dsb). Kemudian bila subyek mengatakan bahwa dia bebas, dia mungkin tahu dengan baik dan jelas dia itu bebas untuk melakukan sesuatu, tetapi umunya subyek itu bebas dari (kekangan/paksaan),maka kita perlu merumuskan apa itu kebebasan. Kebebasan bila diformulasikan demikian: siapa yang bebas dari …. Dan untuk melakukan….
Dalam kasus yang saya pilih ini, subyek hukum ingin bebas dari belenggu hukum yang represif. Di mana hukum itu mewajibkan semua orang untuk tunduk tanpa mempertimbangkan keadaan dan situasi subyek yang bersangkutan. Hal ini berkaitan juga kebenaran personal yang dianut terhukum bahwa dirinya menganut sesuatu yang benar dan wajar apabila memakai celana panjang. Pakayan baginya bukan persoalan yang sangat substantif. Tetapi para penegak hukum memandang hal itu sebagai hal yang substantif untuk diadili karena sudah berjalan di luar koridor hukum yang berlaku di negara itu. Apakah ini yang namanya keadilan dalam hukum?
Sebagian besar manusia percaya bahwa mereka itu diperlengkapi dengan kehendak bebas. Keyakinan itu sangat penting bagi keseluruhan hidup manusia. Ketika manusia berhadapan dengan determinisme hukum, pada saat itu seluruh keputusan manusia ditentukan oleh hukum. Dengan demikian pada saat itu manusia tidak memiliki nilai kebebasan dalam dirinya karena segala sesuatu sudah ditentukan oleh faktor luar yang mengatur dirinya dan manusia tidak bisa mengelak dari keadaan itu. Namun beberapa pemikir mengakui bahwa oleh karena manusia berkehendak, maka ia memiliki akses tunggal kebebasan. Klaim pertama bahwa manusia itu bebas terdapat dalam filsafat Nietzsche pada saat ia menggemakan kematian Tuhan dan kedudukan manusia sebagai ubermensch (manusia tinggi atau unggul) yang mempunyai kehendak untuk berkuasa . Namun kebebasan ini dimaknai secara lebih dalam oleh filsuf eksistensialis John Paul Sarte. Dalam pemikiran Sarte, kebebasan yang melekat dalam diri manusia seperti terhukum. Orang terhukum dikekang atau dipenjara. Akan tetapi, Sarte mengakui bahwa karena kelekatan kebebasan itulah, manusia seolah-olah terhukum. Paham kebebasan inilah yang membuat Sarte kemudian merasa pesimis terhadap hukum moral agama. Terkadang hukum moral itu mengekang manusia secara sungguhan. Manusia tidak bisa berkuasa atas dirinya, tetapi tunduk terhadap hukum. Maka kalau manusia mau menikmati hidup sebagai manusia yang bebas, buanglah segala keterikatan terhadap hukum moral itu.
Dalam kasus Lubna Ahmed al-Hussein terdapat benturan yang sangat tragis antara paham kebebasan pribadi dan hukum moral yang terdapat di Sudan. Dan proses pemecahannya sangat sulit karena berhadapan dengan fundamentalisme hukum agama yang kian ketat dan rumit. Negara Sudan adalah negara yang menganut syariat Islam. Segala aturan hukum berhubungan dengan moral agama islam. Memang pada dasarnya moral itu selalu berkaitan dengan agama. Tetapi dalam sebuah Negara, harus ditentukan sebuah hukum yang bisa dibedakan dari aturan moral agama tertentu. Hukum yang berlaku di Sudan seolah-olah menghukum manusia untuk tunduk dan masuk secara membabi buta dalam aturan hukum itu. Padahal semua manusia memiliki kehendak untuk menentukan diri mereka sendiri tanpa harus dipaksakan oleh aturan atau keputusan dari luar yang bertentangan dengan kehendak pribadi.
2.2. Hukum Yang Liberatif
Definisi hukum secara umum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya. Plato mengerti Hukum sebagai peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat. Sedangkan Aristoteles Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
Tetapi dalam bidang etika, salah seorang tokoh pendobrak pengertian hukum yang dipahami secara publik dan mengakar ini adalah Immanuel Kant. Ia merumuskan untuk pertama kalinya peran hakiki otonomi dalam moralitas. Kant menegaskan bahwa moralitas adalah hal keyakinan dan sikap batin dan bukan sekadar penyesuaian dengan aturan dari luar, entah itu aturan hukum negara, agama dan adat istiadat. Dalam bahasa sederhana, Kant memastikan bahwa kriteria mutu moral seseorang adalah kesetiannya kepada suara hatinya sendiri. Setiap orang tidak hanya berhak melainkan berkewajiban untuk mengikuti suara hatinya sendiri.
Adalah jasa Kant, kita bisa membedakan antara hukum dan moralitas. Hukum adalah tatanan normatif. Sedangkan moralitas adalah tekad untuk mengikuti apa yang dalam hati disadari sebagai kewajiban mutlak. Memakai celana panjang dan tidak mengikuti aturan hukum yang berlaku adalah kewajiban moralitas bagi Lubna. Memang harus diakui bahwa selalu ada benturan dan halangan ketika berbicara tentang moralitas dan hukum. Namun apa yang terjadi di Sudan merupakan hukum yang dibaluti oleh moraliats islam dalam bentuk syariat yang kaku dan kabur makna bagi kemanusiaan.
Lalu Hegel menempatkan diri di atas paham moralitas otonom yang dikembangkan Kant. Akan tetapi ia sekaligus kritis terhadap Kant. Bagi Hegel, posisi Kant adalah abstrak karena tidak memperhatikan bahwa manusia dengan otonominya (suara hatinya) selalu sudah bergerak dalam ruang yang ditentukan oleh struktur-struktus sosial yang mewadahi tuntutan-tuntutan moral juga. Struktur-struktur itu juga tidak boleh dianggap sepi. Bagi Hegel, kebebasan manusia bukan sekedar sikap otonomi batin. Melainkan hakikat seluruh kerangka sosial yang di dalamnya manusia merealisasikan diri. Itu berarti bahwa kebebasan harus terungkap dalam tiga lembaga yang satu sama lain berhubungan secara dialektis yaitu hukum, moralitas individu, dan tatanan sosial moral. Tiga lembaga ini merupakan tiga tahap pengembangan gagasan kehendak yang pada dirinya sendiri dan bagi dirinya sendiri bebas. Urutas ketiga lembaga ini merupakan urutan perealisasian kemerdekaan secara konkret. Kemerdekaan mulai nampak nyata dalam dalam sistem hukum modern, menjadi lebih real dalam kedalaman suara hatisetiap anggota masyarakat, dan mencapai kesempurnaanya dalam tatanan sosial moral yang dijamin negara.
Sedangkan karl Marx berbicara tenatng kebebsan dari tirani hukum ketika mengakui hak milik pribadi segaia kepunyaannya ayng otonom. Dan ini tidak ada relevansinya dengan pembahasan dalam tema ini. Hanya Jurgen Habermas yang bisa menajdi sumber inspirasi bagi pembua, penegak hukum dan pelaksana hukum. Bagi Habermas hukum itu ahrus dilahirkan dari konsensus bersama melalui metode diskursif. Semua masyarakat adalah pembentuk, penegak dan pelaksana hukum. Karena hukum itu diasalkan darimasyarakat dan dutujukan ekapda masyarakat pula.
Dalam konteks ini, syariat islam bukanlah hukum yang diperoleh melalui metode diskursif, tetapi sebagai petunjuk kitab suci dan kehendak Allah yang diturunkan secara dan diwariskan secara mentah dalam kehidupan publik. Bagi yang tidak berkeyakinan yang sama sungguh merasa miris dan dengan berani menentangnya. Namun posisi kaum minoritas seringkali dikalahkan oleh kebringasan kaum mayoritas sebagai pemegang tunggal kebenaran publik. Hukum itu membebaskan ketika menjamin kebebasan amsing-masing warga. Hukum sebenarnya tidak membenarkan adanya keadaan keterpasungan baik secara ideologis maupun dalam penghayatan nilai-nilai bersama.
2.3. Perempuan; Si pengemis Kedilan
Subyek yang dikaji dalam tulisan ini adalah perempuan. Dia yang berada dalam dilema hukum. Dia seolah-olah berada di pingiran hidup. Dan pejuangan untuk membela haknya bukanlah perkara yang mudah. Dia harus berhadapan dengan legalitas hukum islam yang superketat. Lubna bukanlah satu-satunya korban hukum dan dia tidak berjalan sendirian. Bersama begitu banyak perempuan yang lain, ia menderita ketidakadilan gender sebagai produk hukum. Hukum sering bernada maskulin dan meremehkan peran perempuan. Kasus di sudan merupakan salah satu contoh kasus ketidakadilan gender sebagai produk hukum. Terutama ayng ditelisik secara khusus di sini adalah hukum yang berbasis syariat islam. Pertama-tama saya akan mendeskripsikan siapakah perempuan dalam sejarah pemikiran sampai zaman kontemporer baik kaum amskulain maupun para feminis. Kemudian saya mentautkan posisi perempuan dalam hukum yang berbasis syariat. Saya juga akan melihat kenyataan konkret di Indonesia sejak berlakunya UU No.22 tahun 1999 tentang otonomi daerah. Benarkah hukum itu sudah beroihak keapda perempuan?
Dalam sejarah pemikiran perempuan memiliki aneka definisi muali dari yang sifatnya misogonis sampai kepada pendefinisian kaumnya oleh para feminis kontemporer. Plato mengandaikan bila perempuan tidak memiliki seni perang mka lebih baik ia yang mengurusi anak. Sedangkan Aristoteles melihat perempuan itu tidak serasional laki-laki dan karenanya perempuan secara kodrati diatur oleh laki-laki. Bersama Aristoteles, Thomas Aquinas mengakui bahwa perempaun itu tidak berkuasa dalam bidang publik. Pemikiran Thomas ini dipengaruhi oleh dotrin penciptaan dalam kitab kejadian bahwa perempuan itu berasal dari tulang rusuk laki-laki. Francis Bacon memberikan alasan yang lebih bersifat pribadi bahwa perempuan memiliki ciri-ciri buruk seperti korupsi, sehingga sangat tidak layak mereka memiliki jabatan publik. Keempat filsuf ini dengan demikian jelas menempatkan kehidupan publik lebih tinggi daripada urusan domestik. Oleh karena itu kehidupan publik harus benar-benar diurus oleh mereka yang benar-benar berkompeten yakni laki-laki.
Sedangkan Rene Descartes dan J.J.Rousseau menaruh perhatian pada kemampuan intelek perempuan. Descartes mengukurnya lewat kemampuan rasio sedangkan Rousseau berdasarkan minat pelajaran di mana mereka lebih memilih bidang seni dan bukan matematika. Descartes melihat bahwa perempuan pada dasarnya bukan mahluk rasional, sehingga tidak mungkin ditempatkan di dunia publik.
Ada beberapa filsuf yang tidak mengemukakan argumenatsi mereka secara rasional, artinya pendefinisian perempuan dilakukan secara kodratiah, mengandaikan esensi perempuan itu buruk. Filsuf-filsuf seperti Arthur Schopenhauer dan Friedrich Nieetzsche, keduanya beragumentasi akan sifat perempuan yang memang sudah buruk. Arthur Schopenhauer mengatakan bahwa perempuan memiliki sifat-sifat kekanak-kanakan, sembrono dan picik sedangkan Nietzsche bersikeras bahwa perempuan mempunya mentalitas budak. Oleh sebab itu, fungsi perempuan memang sebaiknya menjadi pelayan suami.
Imanuel kant memberikan apresiasi terhadap nilai lebih estetis apa perempuan dalam hal keanggunan, kelembutan, dan kecantikan. Namun karena nilai kognitifnya kurang, maka perempuan masih lemah dalam memutuskan tindakan-tindakan moral. Kant memakai kata ‘masih’ dengan harapan bahwa suatu saat ketika sisi kognitifnya berkembang, maka ia bisa mengubah cara pandangnya dalam memutuskan moralitas hidup. Sedangkan Deluze mencoba memahami persoalan perempuan dalam hal apakah perempuan adalah sebuah subyek. Argumentasinya menjadi dilematis karena ia melihat manusia sebagai subyek yang menjadi dan sekaligus menegaskan bahwa laki-laki kalau menjadi ia selalu berangkat dari posisi dirinya sebagai subyek sedangkan perempuan tidak. Filsuf kontemporer lainnya yang mengalami dilematis adalah Jean Baudillard. Baudillard mengambarkan bagaimana seluruh aspek kehidupan kita baik politik, agama, ekonomi, dan sebagainya, mempunyai peranan “rayuan” yang penting. Baudillard mengakui rayuan ini memiliki kekuatan, tetapi di pihal lain rayuan pada perempuan menjadikan dirinya sebagai obyek.
Para feminis pun mempunyai pemahaman yang khas dan berbeda dari kaum maskulin. Kaum maskulin memahami perempuan dari dunianya sendiri tanpa mengerti perempuan sebagai subyek yang memiliki otoritas dan otonominya sendiri. Simone de Beauvoir adalah seorang feminis eksistensialis. Pemikirannya tentang perempuan dipengarhu oleh pemikiran temannya Jean Paul Sarte yang berbicara tentang manusia sebagai pribadi yang menjadi. Simone De Beauvoir memulai filsafatnya tentang perempuan dengan pertanyaan “apa itu perempuan?”. Menurutnya, orang hanya menganggap perempuan itu adalah kandungannya. Pernyataan ini memberikan pembedaan yang jelas antara laki-laki dan perempuan. Mulai dari penjelasan biologis, Simone de Beauvoir mencoba menjelaskan bagaimana sulitnya bagi perempuan untuk menjadi dirinya sendiri, bagaimana kemudian ia menjadi apa yang disebut sebagai Lyan atau the Other. Persoalan the Other ini muncul ketika adanya kesadaran bahwa ia adalah mahluk yang perlu dilindungi karena kelemahan tubuhnya. Ia kemudian berpikir bahwa ia tidak dapat hidup tanpa perlindungan laki-laki. Kemudian filsuf feminis lainnya yaitu Julia Kristeva mengkritik pendapat Simnone De Beauvoir ini dengan mengatakan bahwa perempuan bukan hanya berpusat pada posisinya dalam bidang motherhood (keibuan) tetapi ia adalah makluk yang menciptakan kata. Julia Kristeva-lah yang mulai membangun bahasa yang berkarakter feminis. Pemikirannya dipengaruhi oleh Lacan dan dekonstruksi Deridda.
Dari beberapa uraian di atas menjadi jelas bahwa berbicara tentang perempuan merupakan kajian filosofis yang rumit sekaligus dinamis yaitu perkara yang terus menerus digeluti serta menjadi eksplorasi yang tidak akan mati. Perempuan bukan sekedar the Second Sex, tetapai juga memiliki kesamaan hak dengan laki-laki. Mungkin secara idelogis hal ini mudah dirumuskan, tetapi de fakto, begitu banyak perempuan yang mau bangkit dari keterpurukan idelogis yang dirumuskan oleh para pemikir maskulin.
Sosok Lubna merupakan perempuan pemberani dan siap melawan hukum. Dia dibantu oleh seorang temannya sebagai aktivis perempuan bernama Nahid Tobia. Namun mereka tetap mengakui bahwa perjuangan mereka hanya bearada pada level perlindungan tertentu. Begitu kuatnya hukum islam mengakar di Sudan sampai tidak tergoyahkan lagi. Karena para penegak hukum mengatakan bahwa itulah kehendak Tuhan. Dan gagasan hukum dalam Islam ini berbeda dnegan apa yang digagas oleh Thomas Aquinas tentang hukum kodrat. Bahwa segala hukum buatan manusia dan hukum kodrat disempurnakan oleh hukum Ilahi. Tetapi dibuka kemungkinan untuk merevisi melalui diskusi publik seperti yang digagas Habermas dalam bukunya teori komunkasi .
Mengutip dari Haryatmoko dalam buku Etika, Politik, dan kekuasaan, agama sebagai salah satu dasar etika justru terjebak di dalam politik kekuasaan. Agama sebagai gagasan yang memberi kekuatan untuk memobilisasi memang memilki potensi kuat untuk untuk menjadi sangat politis. Demikian halnya yang terjadi di Sudan. Agama sudah mengakar dalam hukum demikian juga hukum sudah meresap masuk dalam ranah agama.
Syariat islam adalah aturan dan larangan yang mengatur umat Islam maupun non muslim dan ada beberapa kerugian ketika syariat Islam itu diberlakukan antara lain : Pertama, Kalau kita belajar dari pengalaman di Sudan atau Pakistan atau negeri Islam lainnya yang lebih dahulu melakukan penerapan syariat Islam, pihak pertama yang paling merasakan dampak pelaksanaan syariat islam adalah kaum perempuan. Ini karena banyaknya regulasi dalam Islam dalam pelbagai hal. Misalnya, soal pengenaan pakaian dan lain-lain. Kedua, kelompok minoritas non-muslim. Alasannya, saat ini kita sedang mencari tafsiran sesungguhnya kalau syariat islam diterapkan dalam bentuk hidup bersama. Sementara kelompok non-Muslim menjadi warga kelas dua. Ketiga, sebagaimana yang terjadi di Sudan dan lain-lain, kalau syariat Islam diterapkan dengan asumsi hukum hudud dilaksanakan secara konsisten, maka orang-orang miskin menjadi korban paling pertama.
Memang dalam aturan atau larangan itu nama perempuan tidak secara gamblang dicantumkan, tetapi melihat kenyataan dewasa ini perlu dicatat bahwa perempuan adalah korban pertama. Dalam alquran hanya dijelaskan bahwa kaum perempuan harus mengenakan pakaian yang sopan. Tidak ada ketentuan normatif untuk mengenakan pakayan tertentu dan melarang menggunakan pakayan tertentu pula. Aturan syariat itu sangat diskriminatif dan bias gender. Perempuan adalah kelompok minoritas yang diawasi karena mereka memiliki aurat yang harus disembunyikan. Perempuan memang selalu menjadi subyek yang dirugikan baik secara ideologis (melalui pemikiran para filsuf) dan dalam tataran penghayatan nilai-nilai (dalam keagamaan). Perempuan belum menikmati kebebasan yang seluas-luasnya dalam sistem hukum yang dibuat manusia baik hukum positif maupun hukum yang berbasis syariat.
Indonesia belum menganut paham hukum syariat islam secara yuridis, tetapi de fakto terutama sejak berlakunya UU otonomi daerah, setiap daerah menetapkan hukum, aturan, keputusan yang khas menurut ketentuan masing-masing daerah.menjadi masalah yang kian rumit ketika aturan daerah itu tidak disejajarkan dengan UUD’45. Kita bisa melihat kenyataan di Aceh, Padang, Tangerang. Aceh sudah menerapkan hukum cambuk bagi setiap warga yang melanggar ketetapan bersama yang berbasis syariat Islam. Kemudian Padang menetapkan setiap siswi dan pegawai kantor untuk mengenakan jilbab di sekolah dan pada saat bekerja di perkantoran. Tangerang menetapkan larangan bagi pelacur untuk berjalan seenaknya pada malam hari. Tragisnya bahwa logika hukum atau aturan ini salah. Tidak semua perempuan yang berjalan pada malam hari itu pelacur. Dan tidak semua pelacur itu menjajakan dirinya pada malam hari. Kemudian kita lantas bertanya, sudahkah hukum itu berpihak kepada kaum perempuan?
Setiap tanggal 23 November masyarakat internasional memperingati hari anti kekerasan terhadap perempuan. Para filsuf hukum mengatakan bahwa masyarakat harus diikat oleh kontrak sosial untuk tunduk pada hukum yang berlaku sebagai sumber keadilan. Namun kaum feminis percaya bahwa sejarah ditulis dari sudut pandang maskulin (laki-laki). Inilah yang menyebabkan adanya bias termasuk dari struktur hukum yang diciptakan dari sudut patriarkis.
Akibatnya memang jelas. Hukum dan aturan yang berlaku sangat mencederai perempuan sebagai pribadi yang ada dalam dirinya sendiri sangat otonom dan bebas. Tindakan diskriminatif terhadap perempuan berlaku di mana-mana mulai dari cara bertingkah laku sampai cara berpakayan semuanya diatur. Lalu, laki-laki posisinya di mana? Apakah mereka dibiarkan menjadi banal dan sumber kekacauan? Indonesia yang kulturnya masih patriarkis , permasalahan kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan hingga kini terus terjadi. Laki-laki memiliki hak untuk mengatur perempuan dan hal ini diterima sebagai hal yang sah bagi perempuan (khususnya perempuan muslim). Perempuan muslim menyindir tuntutan kebebasan yang dilakukan para feminis barat. Mereka mempunyai argumen picik bahwa perempuan yang mau membebaskan diri dari perlindungan laki-laki tidak akan bertahan karena mereka tidak mau dilindungi dan mereka akan menjadi pihak lemah untuk selamanya. Perempuan muslim mengakui kekuatan laki-laki, sehingga mereka sangat memerlukan perlindungan pihak laki-laki. Hal ini menjadi tradisi yang sah. Namun kalau kita cermati secara serius, ketidakadilan justru dipicu oleh laki-laki yang mempunyai kuasa untuk melindungi. Andil untuk melindungi berujung pada tindakan diskriminatif dan kekerasan baik secara mental maupun fisik.
III. PENUTUP
Bagian ini berisi kesimpulan dan beberapa keterbatasan pembahasan dalam tulisan ini untuk senantiasa dikembangkan dalam penelitian selanjutnya. Penulis mengakui beberapa keterbatasan dalam mengekplorasi tulisan ini secara sempurna. Keterbatasan ini mengantar penulis untuk terus mencari referensi lanjutan dan menyempurnakan keterbatasan itu.
Penulis menulis tentang perempuan. Perempuan menjadi subyek ketidakadilan dan sebagai pribadi yang secara ideologis terkungkung. Hukum membuat dia terpasung dan keberadaannya nyaris berada di pinggiran hidup sebagai subyek yang tidak diperhatikan. Kapan dia mengalami kebebasan? Kita tidak bisa mengetahuinya secara pasti. Namun kita bisa mengatakan, ketika dia bersuara dan menuntut haknya, pada saat itulah dia menanamkan benih kebebasan dalam dirinya. Usaha untuk kelaur dari keterbatasannya merupakan tindakan untuk menampakkan sedikit demi sedikit hakekat hidupnya sebagai pribadi yang bebas.
Perempuan bukan sekedar yang Lain (the Other) dalam pemikiran bernuansa feminis Simone De Beauvoir tetapi sebagai subyek yang lain sama sekali dalam perspektif filsafat manusia Louis Leahy. Yang lain sama sekali mau membahasakan perempuan sebagai mahkluk yang unik yang berbeda dari laki-laki tetapi menuntut perlakuan yang setara denganya. Perempuan tidak menghendaki dirinya untuk sama dengan laki-laki tetapi yang dituntut adalah agar hak-hak mereka tidak dikerdilkan oleh tindakan laki-laki untuk berkuasa penuh atas perempuan.
Penulis menyadari beberapa keterbatasan dalam tulisan ini. Salah satu yang paling menonjol adalah beberapa referensi yang dipakai penulis bukan merupakan rujukan dari tulisan asli para ahli yang menjadi rujukan tulisan ini. Hampir semua berasal dari tangan kedua yang membahas ahli yang sama. Kemudian penulis mengakui kekacauan metodologi yang dipakai penulis. Penulis juga menyadari keterbatasan bahasa dan logika yang kurang pasti. Tulisan ini masih terus diperbaiki dan dikembangkan.
DAFTAR PUSTAKA
Ariva,Gadis. Filsafat Berperspektif Feminis. Yayasan Jurnal Perempuan; Jakarta.2003.
Dister, Nico Syukur, OFM. Filsafat Kebebasan, Kanisius; Yogyakarta. 1993.
De Beauvoir, Simone. The Second Sex (Terj.). penguin books, 1987.
Hardiman, F. Budi. Filsafat Modern (dari Machiaveli sampai Nietzsche). Gramedia; Jakarta.2007.
Haryatmoko, Yohanes. Etika, Politik, dan Kekuasaan. Kompas; Jakarta. 2003.
Leahy,Louis. Siapakah Manusia?. Kanisius; Yogyakarta. 2001.
Riyanto, F.X. Eko Armada. Diktat kuliah etika. STFT; Malang.
Rackels,James. Filsafat moral. Kanisius; Yogyakarta. 2004.
Suseno,Frans Magnis. Filsafat Sebagai Ilmu Kritis. Kanisius; Yogyakarta. 1992.
Wibowo, A. Setyo (eds.). Para pembunuh Tuhan. Kanisius ;Yogyakarta 2009.
SUMBER INTERNET DAN MAJALAH-MAJALAH
Riyanto , Armada..http://arhiefstyle87.wordpress.com/2008/04/12/etika-libertarian-naif/, diakses kamis 29 April 2010.
http://ojs.lib.unair.ac.id/index.php/JID/article/view/2123, diakses pada hari Kamis 28 April 2010.
http://www.asiamaya.com/konsultasi_hukum/ist_hukum/definisi_hukum.htm
http://islamlib.com/id/artikel/ html. Diakses hari Rabu, 5 Mei 2010
Jurnal Perempuan, Edisi 60, hal.5.
Jurnal perempuan, edisi 49, hal. 30.
Majalah Basis, Op.Cit. hal.8.
Jurnal perempuan, edisi 48, hal. 102.
Majalah Basis, edisi november-desember 2004, hal 7.
Comments
Post a Comment